0857 5294 5001 / 0852 1954 4567

Anan Rusnandi

www.ahaproperty.blogspot.com

Mitra Mandala Golden Residence, Rosella Residence, Cheria Hotel Cimone City

PERUMAHAN | RUMAH CLUSTER MEWAH MINIMALIS MURAH LUAS SHM SAWANGAN DEPOK JAWA BARAT


Rumah Cluster Mandala Golden Residence

MANDALA GOLDEN RESIDENCE

Rumah Mewah di Prigi, Bedahan, Pasir Putih, sawangan Depok. Lokasi Sangat Strategis dekat dengan rencana Tol DESARI dan Ring Road Sawangan Cipayung, Dekat dengan Sasiun Citayam, dekat ke arah Jl Cipayung dan jl Pitara Pancoran Mas, dekat ke Pengasinan Sawangan, Dekat Ke RSUD Depok.

MANDALA GOLDEN RESIDENCE merupakan perumahan dengan konsep cluster, harga terjangkau tetapi tetap mengedepankan rumah mewah dan asri yang dilengkapi dengan taman hijau depan dan belakang serta berbagai fasilitas yang anda butuhkan
Rumah ini bisa diperuntukkan sebagai rumah huni atau untuk investasi yang sangat menguntungkan


SPESIFIKASI BERKUALITAS :
1.Dinding menggunakan Hebel,Plester ,Aci
2.Lantai Menggunakan Granite Tile 60 X 60 cm
3.Cat menggunkan Mowilex interior dan eksterior
4.Untuk cat eksterioir Garansi Hingga 1 Tahun
5.Semua pintu menggunakan kamper panel
6.Ketinggian palfon ruang tamu 3.8 meter
7.Ruang Lainnya 3.2 meter
8.Free taman depan dan belakang , ya! Berikut dengan taman taman belakang.
Semua bagian rumah depan-belakang terlihat hijau ( tidak terlihat tanah berwarna coklat )


MENGAPA RUMAH INI HARUS ANDA MILIKI :

Rumah Cluster Mandala Golden Residence


1).Perizinan : 
Kami mengikuti peraturan PERDA Depok 

2).Legalitas : 
SHM, IMB

3). LOKASI SANGAT STRATEGIS:
1.Dilalui Angkot D25 ( Sawangan-Pasir Putih-Bedahan-Pengasinan )
2.Akses Mudah hanya 5 menit dari rencana Tol Desari-Cijago-BSD
3.Dekat Area Wisata Pondok Zidane dan Pasir Putih Water Park
4.Hanya 10 menit ke Stasiun Citayam
5.Hanya 10 Menit ke rumah sakit RSUD Depok
6.Dekat Sekolah (SD,SMP,SMU ) 
7.Dekat Lapangan Sepakbola dan Lapangan Futsal

4).Untuk Fasilitas Perumahan :
1.One Gate System 6 Titik CCTV Perumahan
2.Jalan Row 7-10 m
3.Children play gorund
4.Ruang serba guna
5.Dan yang jarang ada tempat lain : Disiapakan fasilitas tempat cuci mobil untuk warga perumahan.
6.Dan satu lagi : Disiapkan Mobil untuk warga perumahan (Shuttle Bus )

Wow Perumahan 33 Unit disiapkan Shuttle Bus.

BERAPA HARGANYA :

Rumah Cluster Mandala Golden Residence


Type 47/123 Blok C1-3 Rp. 472.500.000 

Type 47/125 Blok C1-5 Rp. 477.500.000 
Type 47/127 Blok C1-6 Rp. 482.500.000
Type 56/120 Blok A1-6,7,10 Rp. 493.750.000 ( 3 unit)
Type 56/120 Blok C1-8 Rp. 501.150.000 
Type 56/120 Blok C1-9 Rp. 505.000.000 
Type 56/120 Blok C1-10 Rp. 527.500.000 
Type 56/120 Blok A1-2,3,5,8,9 Rp. 508.750.000 (Taman) 5 Unit

Type 56/135 Blok A1-1 Rp. 567.500.000 (Hook Taman)
Type 56/135 Blok B1-1 Rp. 562.500.000 (hook)
Type 56/150 Blok B1-7 Rp. 620.000.000 (hook)
Type 56/147 Blok C1-7 Rp. 582.500.000 (hook)
Type 56/157 Blok D1-2 Rp. 623.750.000 (hook)
Type 56/120 Blok A.12 Rp. 505.000.000 (Pojok)
Type 56/182 Blok C.01 Rp. 691.600.000 (pojok)

PROMO TERBATAS!!!
- SPESIAL DISKON SAMPAI 15 NOVEMBER UNTUK SEMUA TYPE Rp.20 JUTA 
Plus FREE Untuk Biaya2 ?
-Biaya SHM free
-Biaya BPHTB GRATIS alias Free
-Biaya Notaris, AJB, Balik Nama Free Juga

BONUS:
-Taman Hijau untuk Halaman Depan dan Belakang
-Free Wisata Ke Pasir Putih Water Park ( 14 Tiket untuk 1 Keluarga )

Untuk Pembayaran Bagaimana :
Pembayaran Bisa KPR, Cash Bertahap & Cash Keras.

GARANSI
Kualitas Terjamin
Developer lain Cuma kasih Garansi / masa retensi 
2 sampai 3 bulan.
Disini Garansi / masa retensi sampai dengan 1 Tahun..
(*Syarat & Ketentuan Berlaku)
Membuktikan Kualitas Terjamin
Cek saja langsung
Pengerjaan unit rumah dikerjakan langsung oleh DEVELOPER
Sehingga semua pekerjaan terkontrol langsung oleh DEVELOPER

Kunjungi Perumahan Mandala Golden Residence
Sekarang Juga…
Kami SIAP membantu…..
Beli Property Semakin Ditunda Semakin Naik Harganya…

Yang Mau Langsung Booking, Boleh!
Booking Fee HANYA 5 JUTA

KABAR BAIK!
TAMBAHAN BONUS LAGI

Jika setelah kunjungan dan langsung Booking Anda akan Mendapatkan:
FREE KANOPI Senilai 8 Juta

Segera kunjungi perumahan kami sekarang juga!


Peta Rumah Cluster Mandala Golden Residence


Kami Siap membantu untuk kamu yang lagi cari rumah….
Hubungi kami saja Langsung :
Call (WA) 0857_5294_5001 
Call 0852_1954_4567

Kantor Pemasaran :

Jl. H. Sulaiman Ruko Prigi ( Dekat Pondok Zidane-Samping Lapangan Bola Prigi )

N.B.
UNIT SANGAT TERBATAS HANYA 33 UNIT
Jika ditolak Bank dikarenakan BI Checking bermasalah , Booking Fee Dikembalikan

Perumahan | Rumah Cluster Minimalis Luas Murah SHM di Kota Depok Jawa Barat

ROSELLA RESIDENCE

RUMAH CLUSTER 
Hanya 20 Unit

Rumah Dengan Harga Paling MURAH DI KOTA DEPOK
Survey Lokasi Kami dan Buktikan !.
Harga Mulai 390 Juta (Tipe 45/72).

Rumah Cluster Minimalis Rosella Residence


KPR BANK Dp 10 % (Promo Free BPHTB).

Dekat Hypermart GIANT di Jalan Raya Tole Iskandar (Simpangan, Depok).
Jalan H. Sairan.
Kelurahan : Suka Maju,Cilodong.
Kota Depok, Jawa Barat.

Lokasi Berdekatan Dengan :
• ± 15 Menit Ke Pintu Toll Cijago (jalan Raya Bogor).
• ± 15 Menit Ke Rumah Sakit Simpangan Depok dan Rumah Sakit HERMINA.
• ± 15 Menit ke Jalan Raya Margonda Depok, Kantor Walikota Depok dan Stasiun Kereta Api Depok.
• ± 20 Menit Ke MALL MARGO CITY, ITC DEPOK, MALL DEPOK.
• ± 300 Meter ke Jalan Raya Tole Iskandar, Kota Depok.
• ± 5 Menit ke Hypermart GIANT dan ALFAMIDI.
• Jalan Raya dilalui Angkot dan Bus Umum.
• Berdekatan Dengan kawasan komersil Pertokoan dan Kawasan Perumahan-perumahan.
• ± 20 Menit ke UNIVERSITAS INDONESIA.


• Pilihan Cara Bayar Flexible :
Cash Keras atau KPR BANK.

Harga dan Tipe-tipe Rumah :


Rumah Cluster Minimalis Rosella Residence
• Tipe Rumah Luas Bangunan 45 Meter / Luas Tanah 72 Meter (2 Kamar Tidur) ; Harga Rp 390 Juta.

• Tipe Rumah Luas Bangunan 50 Meter / Luas Tanah 78 Meter (2 Kamar Tidur) ; Harga Rp 425 Juta.

• Tipe Rumah Luas Bangunan 54 meter/ Luas Tanah 90 Meter (2 Kamar Tidur) ; Harga Rp 480 Juta.

• Tipe Rumah Luas Bangunan 70 Meter / Luas Tanah 105 Meter (3 Kamar Tidur) ; Harga Rp 575 Juta.

• Tipe Rumah Luas Bangunan 70 Meter dan Luas Tanah 112 Meter ; Harga Rp 600 Juta.

• Tipe Rumah Luas Bangunan 75 Meter dan Luas Tanah 117 Meter ; Harga Rp 650 Juta.

• Sertifikat Hak Milik (SHM) dan IMB.

Spesifikasi Rumah Berkualitas :
• Rangka Atap Baja Ringan.
• Double Dinding Antar Rumah Dengan Hebel.
• Desain Minimalis.

Pesan Segera Sebelum Habis ! Hubungi:
Ahai Golden Property
Call/WA : 0857 5294 5001
Call : 0852 1954 4567

LOKASI YANG STRATEGIS UNTUK INVESTASI PROPERTI

LOKASI YANG STRATEGIS UNTUK INVESTASI PROPERTI

Agen Jual Beli dan Bisnis Properti Online
Produk yang menjadi banyak perhatian semua kalangan saat ini adalah Produk Properti, sangat erat kaitannya dengan perkembangan ekonomi, dan karena harganya tiap tahun selalu meningkat sesuai daya beli dan kondisi ekonominya, selain itu juga bisa menjadi salahsatu mesin uang yang ideal karena keunikan lokasi dan keindahan desainnya. Pasti anda pernah menyewa toko, ruko, kamar kost, rumah, atau bahkan menyewa hotel untuk long term dengan suatu tujuan tertentu.
Tentu anda sangat jeli dan teliti memilih lokasi properti terutama untuk berdagang, oleh karena itu properti harus punya nilai jual, dan prospek bagus pastinya. ada beberapa point yang harus diperhatikan ketika memilih investasi properti supaya terhindar dari kerugian investasi.
Berikut adalah poin  yang penting dipertimbangkan untuk memaksimalkan investasi properti Anda khususnya mengenai arti lokasi dan cara menentukan lokasi bagi investor atau developer. Perlu diketahui bahwa cara mendapatkan lahan ada 4, yakni ; 
  1. Menggunakan lahan yang telah ada milik sendiri.
  2. Menggunakan lahan pihak lain dengan sistem perjanjian yang tidak memberatkan dalam proses awal kerja. Artinya tidak ada uang ‘tanda jadi’ yang harus dikeluarkan. Lahan seperti ini biasanya dimiliki oleh keluarga atau kenalan dekat.
  3. Menggunakan lahan pihak lain secara kerjasama dengan sistem bagi hasil yang disertai pembayaran sejumlah uang sebagai tanda jadi.
  4. Menggunakan lahan yang dibeli secara putus dari pihak lain.


Ketika melihat lahan-lahan yang dianggap potensial, hal yang harus dipertimbangkan pertama sekali adalah lahan tersebut dapat menjual dirinya sendiri tanpa kegiatan promosi yang besar. Caranya dengan melihat bahwa lokasi terdipilih adalah lokasi strategis.
Yang dimaksud dengan lokasi strategis adalah :

  • Lokasi berada di kawasan pengembangan kota dan kebijakan pengembangan kota dari pemerintah, jelas dan berkesinambungan.
  • Minat konsumen yang besar pada perumahan yang ada dikawasan lokasi tersebut. 
  • Aksesibilitas ke lokasi lahan. Apakah telah tersedia jalan menuju lokasi atau sebagai pengembang anda harus membuatnya terlebih dahulu.
  • Tersedianya Sarana dan Prasarana Publik seperti jalan, sekolah, listrik, telpon (tidak terlalu penting bagi RSH dan RSS), pasar dan sarana angkutan umum.
  • Tidak memerlukan biaya pematangan lahan yang besar, contoh tanah rawa tentunya memakan biaya yang besar ketimbang tanah keras.
  • Harga beli tanah tidak menyebabkan harga jual rumah lebih tinggi dari harga pasar dengan type yang sama.
  • Mengintip konsep dan fasilitas yang disediakan developer yang kita anggap sebagai kompetitor disekitar kawasan tersebut.
  • Status kepemilikan adalah Sertifikat Hak Milik.

MEMBUAT PROGRAM MARKETING PROPERTI YANG MENARIK

MEMBUAT PROGRAM MARKETING 
PROPERTI YANG MENARIK


Agen Jual Beli dan Bisnis Properti Online
Properti memang selalu menarik baik dari sisi investasi maupun bisnisnya. Dan lebih sempit lagi adalah bicara tentang Marketing Properti di Indonesia. Seberapa besarkah peluang Marketing Properti ini.
Data di Kemenpera menyatakan bahwa lebih dari 13 juta keluarga membutuhkan tempat tinggal. Lahan makin sempit, perijinan makin rumit dan manusia bertambah banyak. Maka properti menjadi produk konsumsi primer yang menjadi rebutan.
Sekarang coba kita hitung saja peluangnya. Jika harga properti bersubsidi versi pemerintah adalah 88 juta rupiah. Maka potensi penjualan properti di Indonesia adalah sebesar 1,144 trilyun rupiah. Sangat fantastis!
Itu baru dari sisi penyedia properti. Bagaimana dari sisi Marketing Properti? Anggap saja bonus marketing properti antara 1%-2,5%. Mari kita ambil 1%nya saja, maka potensi bonus bagi Marketing Properti sebesar 11,44 trilyun rupiah! Wow!
Itu kita baru berhitung angka pahit alias angka minimal bila 13 juta keluarga semuanya terpenuhi. Berarti potensi penghasilan Marketing Properti sangatlah besar.
Trik Dasar Program Marketing Properti
Mau menjual properti tapi tidak tahu caranya? Bagaimana sih menjual properti agar menarik? Apa saja program yang POWERFUL untuk menjual properti? Pertanyaan-pertanyaan ini akan dijawab dengan 5 Trik Dasar Program Marketing Properti.

1. Diskon
Diskon adalah ibu dari segala program promosi. Dapat dikonversi dalam bentuk hadiah, subsidi bunga, investasi, uang muka, atau memang nyata-nyata dari harfiah sebuah diskon. Diskon adalah potongan harga. Berapa prosentasenya itu bergantung dengan kebijakan Anda memberikan diskon.
Ada pula diskon hanya diberikan kepada pembelian cash atau cash bertahap.
Promosi marketing yang biasa digunakan DISKON AKHIR TAHUN, DISKON UNIT-UNIT AKHIR, DISKON SPESIAL LEBARAN, dll.
2. Uang Muka 0% / Ringan
Standar uang muka yang dipersyaratkan oleh bank adalah 20%. Ada pula Bank yang mensyaratkan uang muka sebesar 10%. Tapi bagaimana menciptakan uang muka ringan seringan-ringannya? Konversikan diskon kepada uang muka!
Contoh : Harga jual tipe 36/72 adalah 120 juta. Uang muka 20%. Anda memiliki diskon 10%. Sehingga Uang muka yang perlu dibayarkan oleh konsumen hanya sebesar 10% bukan? Bagaimana jika uang muka hanya 10% ? Artinya uang muka 0% bukan ?
Jangan lakukan apabila Anda tidak mempunyai kerjasama KPR Inden atau apabila Anda tidak memiliki kerjasama KPR Inden, Anda sebaiknya mempunyai kontraktor yang sanggup dibayar setelah bangunan selesai. Jika tidak, cash flow Anda bisa amburadul.
Promosi marketing yang biasa digunakan UANG MUKA 0%, TANPA UANG MUKA, UANG MUKA RINGAN, DISKON 50% UANG MUKA dll.
3. Subsidi Bunga KPR
Turunan dari diskon yakni sejumlah diskon dikonversi menjadi subsidi bunga. Anda hanya cukup memberikan subsidi selama 1 tahun saja. Rata-rata perbankan memberikan suku bunga KPR tetap selama 1 tahun.  Kalau mau berikan subsidi sampe 10 tahun, saya jamin Anda tekor. Hehehe.
Contoh :  Pada saat ini suku bunga KPR sebesar 10%. Anda berkehendak untuk memberikan subsidi bunga KPR menjadi  7%.  Maka Anda sebenarnya memberikan diskon 3% dari harga KPR bukan?
Pola ini perlu kerjasama dengan pihak Bank. Karena Bank akan langsung memotong sebesar 3% dari nilai KPR dan dimasukkan di rekening  konsumen. Dan secara sistematis, Bank akan mendebet dari rekening konsumen setiap tanggal pembayaran cicilan KPR.
Promosi marketing yang biasa digunakan SUKU BUNGA KPR RINGAN, BUNGA KPR 7%, SUBSIDI BUNGA KPR dll.
4. Cash Back
Terdapat dua macam cash back dan cash back sifatnya menambah hutang Anda. Beda dengan program promo lainnya.  (1) Sama saja asal muasalnya yakni diskon. Hanya saja diskon tidak dipotongkan ke harga, namun dikembalikan ke konsumen. Namun (2) cash back juga bisa diberikan apabila appraisal perbankan lebih tinggi daripada harga jual properti Anda.
Cash Back ada manfaatnya langsung diterima tunai oleh konsumen, namun ada pula yang tidak. Cash back dapat dikonversikan dalam bentuk lainnya. Misalkan bebas cicilan, bebas tagihan listrik, air, telepon, dll.
Promosi marketing yang biasa digunakan CASH BACK 10% (atau berapa prosen pun), BEBAS CICILAN KPR, dll.
5. Investasi
Program investasi juga salah satu program pemasaran yang menarik. Dapat ditargetkan kepada konsumen yang membutuhkan rumah atau memang investor yang sebenarnya. Beberapa tema investasi adalah sebagai berikut :
Tema HARGA PERDANA adalah salah satu contoh ketika pemasaran di awal proyek properti. Harga awal biasanya 10-20% dari harga riil yang dihitung dalam kelayakan proyek.
Tema GARANSI SEWA 3 Tahun (atau berapa tahunpun) juga menarik bahwa si investor merasa unit yang dia beli memang sudah digaransi untuk disewakan.  Padahal ini juga bentuk dari konversi diskon.

Tema GARANSI DIBELI KEMBALI (Buy Back Guarantee) mengusung program investasi bahwa dalam jangka waktu tertentu, developer akan menjualkan kembali unit yang sudah dibeli dengan margin yang lebih tinggi. Ini memanfaatkan harga properti yang memang selalu meningkat. Misal Harga tipe 36/72 120juta. Dalam jangka waktu satu tahun, developer akan membeli kembali dengan harga 135juta dan developer akan menjual ke umum jauh lebih tinggi.

ASPEK HUKUM DALAM PENGEMBANGAN PROPERTI

ASPEK HUKUM DALAM PENGEMBANGAN PROPERTI

Bisnis properti adalah jenis bisnis yang sangat digemari oleh para investor. Selain sifat dari investasi properti yang lebih sustainable, artinya dapat bertahan dalam waktu yang lama / berjangka panjang, investasi properti juga potensial. Kenapa potensial? Salah satu alasan kenapa investasi ini potensial adalah harga properti yang selalu naik setiap tahunnya merupakan sebuah keuntungan buat para investor di properti ini. Properti yang dimaksud adalah berupa rumah, perumahan, ruko, villa, tanah dan apartement.
Pasar investasi properti di Indonesia lumayan menarik, investornya masih didominasi oleh para pengusaha properti lokal. Selain itu, kucuran dana asing juga terus mengalir deras ke bidang properti nasional. Maka tidak bisa dipungkiri bahwa investasi properti sangat menguntungkan.
Melihat peluang tersebut, itu berarti properti di Indonesia akan terus bertumbuh dan bertumbuh lagi. Bayangkan, bagi lawyer muda pasti kebagian rezeki (peluang) asalkan mempersiapkan sejak dini di bidang hukum properti. Terlebih berdasarkan pengalaman pribadi, jarang ada lawyer di Indonesia yang paham mengenai hukum properti secara paripurna.
Bila diliat aspek hukumnya, maka dalam lingkungan bisnis properti akan melingkupi sekurang-kurangnya 6 lingkup kajian hukum, yaitu :
  1. Hukum pertanahan/agraria,
  2. Hukum administrasi (masalah perizinan),
  3. Hukum bangunan/konstruksi,
  4. Hukum perpajakan,
  5. Hukum perlindungan konsumen,
  6. Hukum perjanjian, dll.
Disini kita akan membahas mengenai aspek hukum perpajakan dalam jual beli properti dalam rangka pengembangan properti itu sendiri.
Dalam melakukan bisnis jual beli properti, tidak hanya dibutuhkan kesepakatan di antara penjual dan pembeli, namun juga terdapat hal-hal yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak sebagai salah satu kewajiban kepada Negara. Kewajiban tersebut adalah pembayaran pajak dalam pengalihan properti yang harus dilakukan oleh pembeli dan penjual.
Di Indonesia, telah dikenal beberapa jenis pajak yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli dalam usaha jual beli properti, yaitu:
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pengaturan mengenai PBB terdapat dalam Undang-undang No 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 12 tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (“UU PBB”).
Berdasarkan Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU PBB, PBB adalah pajak negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada awalnya PBB merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat dan seluruh penerimaannya dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu. Dalam perkembangan selanjutnya, diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU No. 28/2009”) dimana seluruh proses pengelolaan PBB, khususnya sektor pedesaan dan perkotaan akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Besarnya tarif PBB yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 %.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya insentif PBB Properti adalah berupa:
·         NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) 20% untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) < Rp 1 Milyar;
·         pemberian NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak);
·         pemberian pengurangan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pengaturan mengenai BPHTB terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“UU BPHTB”).
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU BPHTB, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB tersebut dikenakan kepada pembeli (Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU BPHTB). Besarnya tarif pajak BPHTB adalah sebesar 5%.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.01/2005, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, insentif BPHTB properti berupa:
·         Pemberian NPOTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak);
·         Pemberian pengurangan karena kondisi tertentu wajib pajak yang ada hubungannya dengan objek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.
3. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPh Pasal 4 ayat 2)
Pengaturan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan  (“UU Pajak Penghasilan”).
Tarif PPh yang dikenakan terhadap penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan adalah sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Tarif PPh atas Pengalihan hak atas Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Susun Sederhana (RSS) yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, adalah sebesar  1% dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, penghasilan yang dapat dikenakan pajak final adalah:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, maka dapat disimpulkan bahwa penghasilan dari transaksi jual beli properti dikenakan pajak penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, insentif pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah properti berupa:
·         Pembebasan PPh bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
·         Pengenaan tarif 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (tarif umum 5%).
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengaturan mengenai PPN terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU PPN”).
Berdasarkan Penjelasan UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen) dari nilai transaksi.
Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan bahwa PPN dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pengecualian terhadap Pemungutan PPN
1. Bagi Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
a. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
b. Harga jual tidak melebihi Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta Rupiah);
c. Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.
2. Bagi Rumah Susun Sederhana
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Rumah Susun Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:yang memenuhi ketentuan:
a. harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
b. luas bangunan untuk setiap hunian tidak melebihi 21 m2 (dua puluh satu meter persegi);
c. pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun; dan
d. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
3. Bagi Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2007, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis; Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan :
a. Luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2;
b. Harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144.000.000;
c. Diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,- per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
e. Merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean (Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU PPN). Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPN, Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen).
Besarnya tarif PPnBM bagi kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya adalah sebesar 20% (dua puluh persen). PPnBM dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU PPN, PPnBM dikenakan terhadap:
a. penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan pertimbangan bahwa:
a. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
b. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
c. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan
d. perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/Pmk.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPnBM berupa:
Pembatasan pengenaan PPnBM, hanya dikenakan untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dari jenis non strata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih dan dari jenis strata title dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.

Sumber : www.hukumproperti.com

Kontributor