BAGAIMANA MENYUSUN KERJASAMA PENGEMBANGAN LAHAN PROPERTI?
BAGAIMANA
MENYUSUN KERJASAMA
PENGEMBANGAN LAHAN PROPERTI?
Saat ini, semakin tingginya
kebutuhan masyarakat akan perumahan tidak didukung oleh ketersediaan lahan
cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Di sisi lain, perusahaan pengembang
perumahan juga terkendala merespon kebutuhan pasar tersebut karena tidak
memiliki cadangan lahan yang bisa dikembangkan. Selain itu, untuk membeli
lahan-lahan baru lalu kemudian dibangun dan dikembangkan sesuai kebutuhan
perumahan tersebut ternyata seringkali menjadi pilihan yang cenderung ditinggalkan.
Hal ini bisa jadi karena jika para pengembang harus memulai proses pembangunan
dengan membeli atau membuka lahan-lahan baru maka time, cost, risk, dan
benefitnya dalam ukuran suatu proyek menjadi tidak menguntungkan.
Dalam situasi seperti ini, salah satu trend yang
mengemuka dan menjadi alternatif yang dipilih oleh para pengembang perumahan
adalah mencari pemilik-pemilik lahan yang di mana lahannya memungkinkan
dibangun untuk menjadi perumahan dengan segala fasilitasnya untuk diajak
kerjasama mengembangkan lahan tersebut. Jadi ada dua pihak yaitu pertama
pemilik lahan atau tanah dan pengembang selaku pemilik dana yang nantinya akan
membiayai proyek tersebut. Mekanisme ini banyak dipilih karena berpotensi
memberi keuntungan yang maksimal baik bagi pengembang maupun bagi pemilik lahan
itu sendiri. Banyak skema yang bisa dijalankan dalam kerjasama ini, tergantung
kesepakatan kedua belah pihak.
Salah satu gambaran dalam sebuah
perjanjian yang disepakati oleh pemilik tanah dan pengembang dalam kerja sama
ini dari awal yaitu penggunaan istilah atau penamaan dari bentuk kerja sama itu
sendiri. Ada yang langsung menyebutnya sebagai “Kerja Sama” yang
dimaksudkan sama halnya dengan joint operation, atau KSO. Yang
patut dicermati oleh pemilik tanah adalah memastikan sampai di mana batas hak
dan kewajibannya melekat pada kerjasama itu. Sebab menyebutkan bentuk kerjasama
yang mengandung makna adanya dua pihak di dalamnya tetapi selama kepemilikan
tanah belum beralih dari pihak pemilik tanah maka tetap menimbulkan konsekuensi
yang berakibat munculnya tanggung jawab hukum yang melekat khususnya kepada
pemilik tanah, sehingga menjadi kepentingan pemilik tanah untuk memastikan
semua legal document yang muncul dan kemudian digunakan untuk
bertransaksi atas nama kerjasama dengan pihak ketiga sebagai bagian dalam
proses pengembangan lahan tersebut harus dipastikan aman dan tidak menimbulkan
kerugian bahkan ancaman pidana yang salah sasaran.
Dalam praktiknya, sebagai pemilik
tanah lazim mendapatkan sejumlah dana sebagai konsekuensi/pembayaran atas
penyerahan penguasaan hak atas tanah mereka kepada pihak pengembang sebagai
pemilik dana meskipun dana itu tidak secara langsung dimanfaatkan oleh pemilik
tanah karena selain berfungsi sebagai jaminan yang biasanya akan disimpan dalam
bentuk escrow account. Selain sebagai konsekwensi atas harga wajar
yang harus diserahkan pihak pengembang kepada pemilik tanah maka hal ini juga
menunjukkan itikad baik dari pengembang sebagai sebuah developer yang
memang memiliki kemampuan modal untuk melakukan pengembangan dan pembangunan
lahan sekaligus sebagai jaminan atau pertanda awal bahwa pengembang yang diajak
bekerja sama dalam kondisi baik atau sebagai perusahaan yang sehat dan mampu
melakukan kewajiban-kewajiban yang akan muncul dalam kerjasama yang akan
dilakukan nantinya terutama terkait kemampuan finansial.
Setelah hak pemilik tanah untuk
mendapatkan sejumlah dana terpenuhi barulah pemilik tanah selanjutnya akan
mendapatkan pembagian keuntungan sebagai hasil yang nantinya akan didapatkan
pada saat atau setelah dijalankannya kerjasama pengembangan dan pembangunan
lahan ini.
Secara garis besar tahapan kerjasama
terdiri dari:
Tahap Pertama, ditandai dengan penandatanganan
perjanjian yang dilanjutkan dengan pemberian surat kuasa untuk melakukan legal
audit terhadap lahan yang menjadi objek Perjanjian.
Tahap Kedua, Pelaksanaan legal audit yang
dilakukan oleh konsultan hukum yang ditunjuk oleh perusahaan pengembang.
Tahap Ketiga, bilamana hasil legal audit
menyatakan kondisi lahan free dan clear dilanjutkan
dengan penyerahan sejumlah dana dari Perusahaan Pengembang kepada Pemilik lahan
misalnya antara lain sekitar 25% dari total nilai lahan yang akan disimpan
dalam esrow account yang hanya dapat dicairkan oleh pemilik
lahan apabila memenuhi kondisi sebagaimana disebutkan dalam perjanjian escrow
account dan pada saat yang bersamaan Pemilik Lahan menyerahkan
sertifikat lahan kepada Pengembang disertai dengan serah terima fisik lahan
dari Pemilik Lahan ke Pengembang disertai pemberian surat kuasa untuk melakukan
pengembangan, pemasaran, pembangunan lahan dan kuasa-kuasa lain yang
diperlukan.
Tahap Keempat, yaitu Pelaksanaan Bagi Hasil yang
diperoleh oleh para pihak yang akan dilakukan dengan tata cara dan ketentuan
yang dibuat dengan jelas dan terperinci dalam kesepakatan yang ditandatangani
bersama.
Dari sisi pengembang sepatutnya
dalam rangka kerjasama ini telah mempersiapkan antara lain :
1.Proposal
a)Detail master plan dan segala
dokumen teknik terkait (gambar dan desain) mengenai rencana pembangunan dan
pengembangan lahan dan
b)Pemasaran dan pengelolaan proyek
secara lengkap dan memadai.
2.Menyusun Rencana Anggaran Biaya
(RAB) Proyek.
3.Menyiapkan schedule pelaksanaan
proyek yang meliputi persiapan (planing, perijinan, landclearing, dll),
pembangunan (construction), pemasaran.
4.Menentukan kapan memulai pemasaran
dan permbangunan dalam kerjasama ini misalnya ditentukan sejak disetujuinya
site plan oleh instansi yang berwenang, hal ini penting supaya kita bisa
mengetahui dan memiliki gambaran terkait progress dalam pengembangan lahan nantinya.
numpang tanya pak. saya punya sebidang tanah bersertifikat seluas 11448 m2 di kuala kapuas kalteng. ingin saya ajukan kerja sama dg developer. bagaimana pembagian rumahnya? berapa hak pemilik tanah, berapa hak developer? tks infonya
BalasHapussilahkan menghubungi kami 081217255511
Hapus,,.,KISAH NYATA ,,,,,,,
HapusAslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar
Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hamper bunuh diri anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, istri saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya stelah bergabung dengan KI JAMBRONG hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI JAMBRONG di No 0853-1712-1219. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya, akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB KI JAMBRONG DI 0853-1712-1219. (TANPA TUMBAL/AMAN).
;;;;;;;;;;;;
Saya sidiqkurniawan.dari palemvang sumatera selatan..kita punya list beberapa lahan.. Untuk di jual.. Dan bisa juga kerjasama.untuk buat perumahan..lokasii kota prabumulih stategis dekat pusat kota.. Bagii teman2 dan devploper yg ingin kerjasama hub.085268954721 atau msidiqkurniawan91@gmail.com
HapusBiasanya pembagian hasil anatara pemilik lahan dan pemodal 30:70 30% pemilik lahan tetap di taksir nilai asetnya terdahulu melalui jasa perusahaan apraisal yg akan tetap dibayarkan senilai taksiran itu, baru setelah pembangunan pemilik lahan mendapatkan 30% bersih lg dari penjualan property setelah dikurangi biaya pembangunan. Maaf kpd pemilik blog krn saya yg memberikan penjelasan.
BalasHapusJika ada yang berminat JO boleh hub saya karena kebetulan saya ada lahan yg ingin saya kembangkan utk hunian...dan butuh funder atau pengembang. 081229805009
HapusDi daerah mana Bu kl boleh tau lahan nya?
HapusOya, bagaimana sy menghubungi ibu ya? Hehe Sy dengan Martin di 0812 8334 8050..
HapusBagus pak..buat masukan juga karena saya juga bisnis di property dan rencana akan kembangkan hunian
BalasHapusBagus pak..buat masukan juga karena saya juga bisnis di property dan rencana akan kembangkan hunian
BalasHapusJika ada yv mau mengembangkan usaha properti atau hotel,saya ada lahan 3250 m2. Di tenga kota .posisi di moya maumere flores NTT.daerah destynasi wisata .tlp sy.085250000055
BalasHapusSaya mencari pemodal utk pengembangan hotel di wilayah ,kota maumere,flores ,NTT. Saya memiliki lahan; 3250m2 ditengah kota.jika ada yg berminat hubungi saya di no.085280000055/atau imail saya: karwayu@gmail.com
BalasHapusKalo anda punya lahan sebaiknya berkarya sendiri kerja sama pd bagian teknis saja..jka ragu kerjasamakan pd yg ahlinya..dan ikat dlm perjanjian di notaris..
BalasHapusJka ada butuh masukan buat pengembangan dan pengawasan di depok dan sekitarnya mari kita discuss
Kalo anda punya lahan sebaiknya berkarya sendiri kerja sama pd bagian teknis saja..jka ragu kerjasamakan pd yg ahlinya..dan ikat dlm perjanjian di notaris..
BalasHapusJka ada butuh masukan buat pengembangan dan pengawasan di depok dan sekitarnya mari kita discuss
Saya sidiqkurniawan.dari palemvang sumatera selatan..kita punya list beberapa lahan.. Untuk di jual.. Dan bisa juga kerjasama.untuk buat perumahan..lokasii kota prabumulih stategis dekat pusat kota.. Bagii teman2 dan devploper yg ingin kerjasama hub.085268954721 atau msidiqkurniawan91@gmail.com
BalasHapusDibutuhkan investor-investor / pemilik modal skala kecil, menengah dan besar untuk kerjasama hasil pembuatan ruko dengan konsep rumah tinggal, kantor, show room dan gudang di daerah solo dan sekitarnya.
BalasHapusBisa untuk gudang, kantor , show room dan tempat tinggal.
Konsep Perencanaan dan pembuatan Ruko :
- gudang baru siap huni
- desain minimalis dengan penataan yang nyaman dan sangat bagus yang berlokasi di lingkungan industri, pasar induk, dan perkantoran
- konsep kantor dan show room sekaligus tempat tinggal.
- bisa dipakai untuk pasar industri, retail, kuliner dan perkantoran
- potensi bisnis multiuser
- peruntukan workshop dan multi fungsi
Lokasi peruntukan property sangat strategis dekat pusat kota, dekat tempat ibadah, sekolah dan kampus UMS, ruko-ruko yang menyediakan berbagai keperluan,
serta dekat dengan Rumah Sakit Daerah dan lain-lain.
Spesifikasi yang akan dibangun:
Luas Tanah : 300 - 500 m2
Luas Bangunan : 200 - 400 m2 (2 - 4 lantai )
Ruang : Ada Kantor, gudang, showroon, atau tempat usaha
Kamar Mandi : 2-4
Sertifikat : SHGB & IMB Lengkap bisa KPR
Air & Listrik : PDAM & 2200w, 5500 Volt
Garasi : Carport 2-3 Mobil
Harga : 1.5 - 3,5 Milyar)
Potensi dan Nilai Property :
- multi fungsi dan multi user
- dekat bandara adi sumarmo solo
- dekat pemukiman padat dan perumahan
- akses jalan raya utama
- cocok untuk pedagang, pebisnis dan industri, retailer, pengusaha kuliner, perkantoran
Info lengkap, silahkan kirim email atau tinggalkan pesan sms ke nomer kontak kami.
Kami akan follow up dan berikan presentasi secara lengkap (GRATIS).
Hubungi :
Djaka Kristanta
081218127854
087805401860
https://rukoserbagunaproperty.blogspot.co.id/
email : investasiruko99@gmail.com